Korupsi dan Privatisasi di Sekolah
Pendahuluan
Mahalnya biaya sekolah telah menelan banyak korban. Hasil sensus penduduk tahun 2000 menggambarkan sekitar 16 juta anak usia lima sampai lima belas tahun mesti melupakan bangku sekolah karena tak sanggup membayar biaya yang terus meningkat. Bahkan puluhan siswa nekat mencoba bunuh diri hanya karena orang tuanya tidak sanggup membayar sumbangan penyelenggaraaan pendidikan (SPP), ujian akhir, atau menebus ijazah.
Padahal baik dalam UUD 1945 maupun UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pemerintah diwajibkan menyediakan pendidikan bermutu yang bisa dijangkau semua kelompok masyarakat. Bahkan untuk tingkat dasar, SD dan SMP, biaya penyelenggaraan tidak dibebankan pada masyarakat. Pasal 31 UUD 1945 amandemen keempat menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian juga dinyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Begitupun dalam UU Sisdiknas ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Akan tetapi koridor yang sudah dibuat tidak dipakai oleh pemerintah. Misalnya keharusan untuk menyediakan pembiayaan sebesar 20 persen dari total APBN yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945 tidak dipatuhi. Anggaran dijanjikan akan naik secara bertahap hingga tahun 2009 namun janji tersebut juga sepertinya diingkari karena skema kenaikan bertahap tidak dijalankan.
Berbagai instrumen penting penunjang pelayanan dalam pendidikan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah. Pada sisi lain, buruknya pelayanan yang diberikan pemerintah harus dibayar mahal oleh masyarakat sebagai pengguna. Berbagai biaya dibebankan mulai dari pendaftaran hingga saat kelulusan.
Dalam hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ditemukan 39 jenis pungutan yang harus ditanggung orang tua siswa. Tidak mengherankan jika banyak siswa yang drop out atau belum mampu melanjutkan sekolah karena orang tuanya tidak bisa menanggung beban sekolah.
Tabel 1. Pungutan di sekolah
1. Biaya Rapor 2. Biaya Les (tiap pertemuan) 3. Biaya Sampul Rapor 4.Biaya administrasi ambil rapor 5.Biaya Foto Rapor 6.Biaya mutasi 7.Biaya Perbaikan WC 8.Biaya ekstrakurikuler 9.Biaya baju olahraga 10.Biaya olahraga 11.Biaya baju batik 12.Biaya (Lari, sewa/tempat, renang) 13.Biaya guru bantu/honor 14.Biaya masak (Tata boga) 15.Biaya buku pelajaran 16.Biaya awal tahun 17.Biaya kartu bayaran 18.Biaya sarana olahraga 19.Biaya sewa buku 20.Biaya infak 21.Biaya LKS 22. Biaya sumbangan sekolah 23. Biaya Buku Sangkil 24.Biaya uang kunti 25.Biaya fotocopy ujian 26.Biaya sumbangan untuk pompa 27.Biaya beli disket 28.Biaya mutasi guru/kepsek 29.Biaya kursus komputer 30.Biaya kawinan guru 31.Biaya ujian komputer 32.Biaya foto copy harian 33.Biaya SPP 34.Biaya membeli kapur 35.Biaya Nilai olahraga 36.Biaya mutasi siswa 37.Biaya Peringatan hari besar 38.Biaya ekstrakurikuler Sumber : Hasil Riset Indonesia Corruption Watch 2003-2004
Negara Urusan Akademis, Masyarakat Urusan Biaya
Laporan tim badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) Depdiknas menyebutkan bahwa selama ini biaya pendidikan lebih banyak ditanggung oleh masyarakat daripada pemerintah. Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa mencapai 53,74 persen-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua siswa) sebesar 26,13 persen-46,26 persen dari BPT.
Dana pendidikan-di luar gaji pendidik- yang semestinya disediakan oleh pemerintah adalah Rp 71 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN (yang besarnya adalah Rp 336,156 triliun) dan dari APBD. Angka Rp 71 triliun tersebut merupakan kebutuhan minimal terselenggaranya pendidikan memadai untuk jenjang dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah, serta jaminan bagi semua warga negara-termasuk kalangan miskin-untuk memperoleh pendidikan dasar. Akan tetapi anggaran sektor pendidikan pada tahun 2005 yang mencakup subsektor pendidikan, subsektor pendidikan luar sekolah, dan subsektor pembinaan pendidikan agama baru mencapai Rp 21,375 triliun atau 6,4 dari APBN. Dana yang tersedia ini jauh di bawah kebutuhan minimal. Akibatnya, ketersediaan, ketercukupan, dan kondisi gedung, fasilitas, peralatan, perlengkapan, bahan belajar- mengajar, kesejahteraan pendidik berada di bawah standar.
Untuk memberi gambaran bahwa dana yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan sangat sedikit bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah anggaran pendidikan. Misalnya pada tahun ada sebanyak 36.509.898, masing-masing 25.918.898 untuk tingkat SD, 7.447.270 tingkat SMP, serta 3.143.730 tingkat SMA. Sedangkan anggaran untuk sektor pendidikan, termasuk kedinasan dan pelatihan, hanya sebanyak Rp. 21,3 trilyun.
Alasan klasik yang selalu digulirkan pemerintah mengapa tidak mampu menjalankan kewajibannya seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun adalah keterbatasan dana. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah berani mengeluarkan dana sebesar Rp. 650 trilyun untuk ongkos restrukturisasi perbankan .
Korupsi dan Privatisasi
Sayangnya, dana yang disediakan pemerintah untuk pendidikan walau jumlahnya sedikit dan tidak memadai tapi masih pula dikorupsi para penyelenggaranya. Korupsi di sektor pendidikan dilakukan berjamaah mulai dari tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga pejabat di Depdiknas. Bahkan pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan seperti penerbit dan kontraktor juga terlibat. Pada sisi lain, dana yang dibebankan kepada masyarakat juga tidak banyak digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Dari sedikitnya 38 jenis pungutan yang ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagian besar tidak memiliki korelasi dengan peningkatan mutu peyelenggaraan sekolah. Misalnya biaya koordinasi dengan dinas pendidikan, mutasi kepala sekolah, bahkan pembelian piring, garpu, dan gelas.
Dari analisis ICW pada beberapa anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), umumnya dana yang dikeluarkan orang tua siswa digunakan untuk kegiatan non-akademis, misalnya untuk kesejahteraan guru, sarana dan prasarana. Bahkan banyak diantaranya yang tidak mencantumkan berapa besar dana yang diberikan oleh pemerintah atau sumber lainnya. Ambil contoh APBS SDNP IKIP Jakarta tahun 2004. Diluar gaji guru, pemerintah DKI Jakarta menyediakan dana berupa block grant sebesar Rp. 55 juta yang diperuntukan bagi pendukung kegiatan belajar mengajar. Akan tetapi kepala sekolah tidak mencantumkan dana-dana tersebut dalam APBS. Sedangkan dana dari masyarakat sebesar Rp. 2,773 milyar digunakan sebanyak 41,88 persen untuk kesejahteraan guru dan pegawai, 12,39 kesiswaan dan konseling, akdemis 28,02 persen, sarana dan prasarana 13,91 persen, umum 2,76 persen, serta humas dan dana sebesar 1,03 persen. Contoh lain APBS SMPN 250 Cipete tahun 2003.Dari sekitar Rp. 412 juta dana yang dipungut dari orang tua siswa, sebanyak 75 persen digunakan untuk kesejahteraan guru dan pegawai sedangkan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar hanya 15 persen. Anehnya, disediakan dana koordinasi kecamatan 1,5 persen, tim koordinasi kodya 1 persen, serta dana untuk polisi sebesar Rp. 5.520.000.
Korupsi dalam pendidikan sudah memasuki stadium tiga. Mengacu pendapat George Junus Aditjondro mengenai lapisan korupsi, dalam pendidikan setidaknya ada empat lapis korupsi yang saling berkaitan.
Tabel 2. Lapisan Korupsi Pendidikan
Lapis Pertama Umumnya guru Menggunakan kewenangannya untuk menarik dana dari siswa. Contoh, memberi nilai kecil saat ujian dan mengadakan ujian ulangan karena siswa yang mengikuti ujian ulang mesti membayar. Korupsi Lapis Kedua, Kepala sekolah sering dibentu komite sekolah dan dinas pendidikan Ada tiga modus; Pertama, penggelapan, tidak merealisasikan dana yang diambil dari orang tua siswa maupun pemerintah; kedua, anggaran ganda, meminta ulang dana pada orang tua siswa untuk kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah; ketiga, anggaran tidak ada korelasi dengan kegiatan belajar mengajar, misalnya biaya koordinasi dengan dinas pendidikan. Korupsi Lapis Ketiga, Dinas pendidikan Mentender suap proyek-proyek yang diperuntukan bagi sekolah. Korupsi Lapis Keempat, Depdiknas Mentender suap proyek-proyek yang diperuntukan bagi daerah/dinas. Pengerjaan proyek tanpa tender dan dikerjakan perusahaan pejabat Depdiknas.
Dilihat dari empat lapisan korupsi di sektor pendidikan, usaha memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan. Korupsi yang dilakukan guru misalnya yang lebih didorong karena kecilnya gaji, berbeda dengan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pejabat dinas yang umumnya bergaji lebih baik. Meminjam istilah ekonomi, dalam penyelenggaraan sekolah telah terjadi sekolah biaya tinggi. Malah biaya extra yang dikeluarkan masyarakat tidak bisa menjadi jaminan akan mendapat pelayanan yang baik. Sarana penunjang belajar seperti gedung sekolah masih banyak yang tidak layak pakai, perlengkapan belajar mengajar yang tidak memadai hingga kekurangan guru. Selain itu, masyarakat pun tidak mendapat informasi mengenai kebijakan pendidikan baik yang digulirkan sekolah, dinas pendidikan, apalagi Depdiknas.
Privatisasi Pendidikan
Kecenderung pemerintah menjawab masalah korupsi dan kelangkaan dana untuk sektor pendidikan adalah dengan melakukan privatisasi. Perguruan tinggi sudah dimulai dengan badan hukum milik negara (BHMN). Empat perguruan tinggi yang dinilai sudah mapan seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Intitut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dijadikan sebagai percontohan.
Walaupun tidak terbuka, privatisasi di sekolah dimulai dengan gulirkannya kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS) pada tahun 2000. Tujuan awal MBS adalah menciptakan demokratisasi dengan mendorong pelibatan stakeholder di sekolah. Munculnya dewan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota serta komite sekolah pada tingkat sekolah diharapkan bisa menandai perpindahan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dari pemerintah kepada stakeholder.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dalam kebijakan MBS yang banyak didanai lembagai keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Asia Development Bank (ADB), pemerintah tidak banyak menekankan bagaimana agar masyarakat bisa terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penyeleggaraan sekolah, tapi lebih agar bagaimana masyarakat ikut memberikan pendanaan. Tergambar dari penekanan fungsi komite sekolah yang dijadikan ujung tombak mencari dana dari orang tua siswa. Atas nama partisipasi, belasan pungutan dibebankan pada masyarakat. Akibatnya pungutan di sekolah tidak terkontrol dan semakin memberatkan orang tua siswa. Tak mengherankan jika pada akhirnya komite menjadi masalah baru di sekolah. Otonomi penyelenggaraan sekolah akhirnya hanya sampai pada otonomi pendanaan, karena dalam kebijakan masih banyak dimonopoli pemerintah. Bahkan kecenderungannya, dalam kebijakan masih memakai pola top-down, dari Depdiknas turun ke dinas pendidikan, dan bermuara di sekolah. Tapi dalam pendanaan pola yang digunakan bottom – up, dari orang tua siswa ke sekolah dan dibagi ke dinas pendidikan kecamata serta kabupaten atau kota.