PETAKA PENDIDIKAN NASIONAL

July 6th, 2006 by adeirawan

Dua kali ujian nasional (UN) tahun 2006 memberi kejutan. Pertama, ketika angka kelulusan melonjak luar biasa. Pada tingkat sekolah menengah atas (SMA), dari 80,76 persen naik menjadi 92,50 persen, madrasah aliyah (MA), dari 80,73 persen menjadi 90,82 persen. Adapun untuk sekolah menengah kejuruan (SMK), dari 78,29 persen menjadi 91,00 persen (Kompas 20/6). Kedua, pengakuan guru dan murid dari berbagai daerah bahwa mereka telah melakukan dan menyaksikan kecurangan dalam penyelenggaraan UN.

Bagian pertama menjelaskan hasil, bagian kedua menjelaskan proses. Hasil UN yang gilang gemilang dan terlanjur membuat bangga pemerintah ternyata didapat dari proses manipulatif. Karenanya para guru yang mengetahui proses mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan tingginya prosentase kelulusan sebagai indikator peningkatan mutu pendidikan nasional.

Para guru bukannya tidak mengetahui resiko atas apa yang dilakukannya, tapi nurani mereka berontak. Selama empat kali pelaksanaan UN, harus diam dan terus membodohi diri sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan atasan.

Apa yang mereka ungkapkan sungguh mencengangkan, karena proses manipulasi dilakukan secara sistemik. Ada tiga modus yang digunakan dan ketiganya memposisikan guru sebagai ‘operator’. Pertama, jawaban dibuat pada saat ujian. Biasanya dilakukan oleh tim, yang berisi guru bidang studi. Proses distribusi jawaban bervareasi, ada yang menggunakan handphone (HP), seperti terjadi di Cilegon. Dalam satu kelas, satu atau dua murid dijadikan sebagai simpul. Mereka bertugas menerima dan membagikan jawaban kepada yang lain melalui kode tertentu. Ada pula yang memakai kertas kecil atau ‘kertas unyil. Murid mengambilnya ditempat yang sudah disepakati dengan tim.

Kedua, tim bekerja pasca-UN. Murid diminta untuk mengosongkan jawaban yang nantinya akan diisi tim. Ada juga yang membiarkan murid menjawab, tapi kemudian tim membetulkan. Ketiga, pembocoran soal dan jawaban. Sebelum UN dimulai, murid telah diberi jawaban.

Kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilimpah pada sekolah atau daerah. Sebab, sumber masalahnya ada pada kebijakan UN. Melalui UN, pemerintah telah melakukan re-sentralisasi pendidikan, padahal di sisi lain, pelayanan dan pembiayaan cenderung di-desentralisasi.

Dasar re-sentralisasi adalah asumsi bahwa biang keladi buruknya mutu pendidikan karena guru dan murid malas belajar. Agar mereka rajin, maka penentuan kelulusan harus diambilalih. Padahal pemerintah sendiri telah gagal dalam menjalankan kewajiban menyediakan layanan pendidikan bermutu, yang membuat guru dan murid tidak nyaman dalam menjalankan proses belajar mengajar.

Melalui kebijakan UN, daerah dan sekolah dipaksa membenarkan asumsi pemerintah. Akan tetapi kondisinya tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Karena itu dipilih cara instan yaitu dengan melakukan manipulasi. Apalagi, hasil UN juga mempertaruhkan citra daerah dan sekolah.

Dengan demikian, UN sudah menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik. Satu sisi bisa memuaskan kebutuhan pemerintah pusat, pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah supaya dianggap berhasil memajukan pendidikan.

Pada akhirnya, kebijakan UN kontraproduktif bagi pendidikan nasional. Tujuan yang ingin dicapai gagal total, sedangkan yang didapat hanyalah masalah. Kecurangan sistemik telah mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan di daerah-daerah. Selain itu, semangat belajar dan bekerja keras para murid turun drastis.

Dampak paling berbahaya adalah tertanamnya mental terabas di kalangan murid. Lewat kecurangan, mereka secara tidak langsung telah diajari agar tidak lagi menghargai proses. Cara apapun boleh digunakan, halal ataupun haram, asalkan tujuan bisa tercapai. 

Solusinya, tidak hanya cukup dengan memberi sanksi pada daerah atau sekolah yang curang. Tapi juga menghilangkan akar masalah yaitu UN. Pemerintah harus mulai merubah mental terabas dengan mental kerja keras. Apabila menginginkan mutu pendidikan bagus, maka harus dimulai dengan memberi pelayanan yang bagus pula.

UU GURU DAN KORUPSI

December 15th, 2005 by adeirawan

Pemerintah dianggap belum memberikan apresiasi yang baik kepada guru. Kontribusi penting bagi pendidikan nasional hanya "dihargai" dengan gelar "pahlawan tanpa tanda jasa", yang kemudian malah membuat susah karena menjadi legitimasi bahwa guru tidak berhak mendapat penghargaan materi yang layak.

Undang-undang mengenai guru yang diharapkan bisa menjadi jawaban ternyata mengecewakan. Perlakuan pemerintah terhadap guru nonpegawai negeri sipil masih diskriminatif. Setidaknya ini tergambar dari pemberian tunjangan fungsional dalam bentuk subsidi yang jumlah dan waktunya tidak jelas. Selain itu, urusan penggajian masih didasari perjanjian kerja.

Pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, diberikan dalam bentuk subsidi oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ayat 4 menyebutkan bahwa gaji guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.

Padahal peningkatan kesejahteraan guru memiliki peran penting dalam usaha memperbaiki pendidikan, yang sedang terpuruk. Bank Dunia memberikan rekomendasi bahwa apa pun usaha yang diluncurkan untuk meningkatkan mutu guru guna memacu mutu pendidikan tidak akan berpengaruh maksimal jika kesejahteraan tidak terpecahkan (Suroso, 2002).

Selain itu, peningkatan kesejahteraan bisa berdampak positif pada usaha pemberantasan korupsi di sekolah. Sebab, korupsi yang dipraktekkan guru umumnya didorong faktor kebutuhan (corruption by need). Untuk menyiasati kecilnya gaji, mereka mengutip berbagai biaya ekstra dari murid, seperti menjual soal ujian atau mengadakan kegiatan ekstrakurikuler.

Korban korupsi

Berkaitan dengan korupsi, sangat menarik melihat posisi guru. Pada satu sisi, masyarakat menempatkan mereka sebagai aktor utama di balik mahalnya biaya sekolah. Namun, di sisi lain, guru kerap "dikerjai" pejabat di atasnya, seperti gaji atau honor kegiatan dipotong tanpa alasan. Gambaran tersebut memberikan penjelasan bahwa sebenarnya guru merupakan pelaku sekaligus korban korupsi. Namun, dua posisi tersebut tidak berdiri sendiri karena yang menjadi penyebab guru melakukan korupsi adalah korupsi atau perlakuan tidak adil pejabat di atasnya.

Setidaknya ada tiga kondisi yang bisa menjelaskan hal itu. Yang pertama adalah kenyataan bahwa pendapatan yang diterima guru tidak lebih besar dibanding pengeluaran untuk mendukung proses belajar-mengajar. Sebagai contoh, sewaktu penulis mengajar di salah satu sekolah menengah pertama swasta di Jakarta, biaya yang dikeluarkan setiap kali datang dan membuat persiapan mengajar mencapai Rp 45 ribu, belum termasuk makan. Sedangkan bayaran mengajar Rp 10 ribu per jam. Karena mengajar dalam seminggu hanya enam jam, total pendapatan yang diterima Rp 60 ribu setiap bulan.

Jika dihitung datang ke sekolah seminggu sekali, total pengeluaran dalam satu bulan mencapai Rp 180 ribu (4 minggu dikali Rp 45 ribu), padahal gaji hanya Rp 60 ribu. Jadi setiap bulan defisit Rp 120 ribu. Alternatif menutup defisit dan kebutuhan hidup adalah mencari dana ekstra dari siswa atau ngobyek di tempat lain, bisa di sekolah, bisa juga di pangkalan ojek.

Kedua, guru bukan penentu kebijakan di sekolah. Umumnya guru diposisikan hanya sebagai pengajar yang bertugas "mentransfer" pengetahuan kepada murid, sedangkan dalam penentuan kebijakan akademis apalagi finansial sering diabaikan. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch pada beberapa kota di Indonesia secara umum menunjukkan bahwa guru tidak mengetahui kebijakan apa saja yang digulirkan sekolah. Bahkan banyak yang mengaku belum pernah melihat bentuk anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) di sekolahnya.

Padahal keuangan sekolah, baik bersumber pada pemerintah, orang tua murid, maupun pihak lain, dicantumkan dalam APBS. Karena itu, agar bisa melakukan korupsi, terlebih dulu mesti mengetahui APBS. Dengan demikian, guru, yang umumnya tidak ikut merencanakan dan mengelola keuangan, kecil kemungkinan menjadi aktor di balik maraknya korupsi di sekolah.

Ketiga, guru merupakan "mata rantai" terlemah di antara penyelenggara pendidikan lain sehingga selalu menjadi korban "mata rantai" yang lebih kuat, seperti kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan. Selain guru menjadi korban "obyekan" atasan, porsi anggaran atau pendapatan yang diperoleh pun biasanya kecil. Penelitian Indonesia Corruption Watch pada APBS beberapa sekolah di Jakarta dan Tangerang memperlihatkan bahwa alokasi anggaran untuk guru tidak mencapai setengah porsi untuk kepala sekolah.

Tergantung guru

Secara ekonomi, penikmat hasil korupsi bukanlah guru. Nasibnya seperti istilah "orang lain yang makan nangka, tapi guru yang terkena getahnya". Stigma biang keladi korupsi di sekolah membuat citra guru jatuh di hadapan orang tua dan murid. Padahal tuntutan profesinya bukan hanya kemahiran dalam menyampaikan materi pelajaran, tapi juga keterampilan untuk menjadi contoh. Guru korup adalah guru buruk dan guru buruk tidak bisa dijadikan contoh.

Karena itu, guru sebenarnya memiliki kepentingan ikut memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Sebab, selain dapat mengembalikan citra, apa yang mereka lakukan akan menjadi pembelajaran sangat efektif, tidak hanya bagi murid, tapi juga bagi masyarakat umum. Usaha memberantas korupsi bisa diawali dengan perjuangan memperbaiki nasib guru sendiri. Peluang tersebut sangat terbuka dengan mendorong agar Undang-Undang Guru sesuai dengan tujuan awal: mengangkat harkat dan derajat guru. Walau undang-undang itu sudah disahkan, peluang perbaikan belum tertutup. Selamat berjuang.

QUO VADIS PENDIDIKAN NASIONAL?

December 15th, 2005 by adeirawan

Kontroversi mengawali penunjukan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan dalam kabinet pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Pemerintah dianggap lebih mempertimbangkan kompromi politik daripada kepentingan dunia pendidikan. Mantan Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah, Muchtar Buchori, bahkan pernah menganggap Bambang Sudibyo tidak memiliki wawasan komprehensif mengenai pendidikan dan diragukan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pendidikan.

Sayang, jawaban Bambang Sudibyo atas berbagai kritik tersebut mengecewakan. Enam program seratus harinya malah memunculkan kontroversi. Ambil contoh pemisahan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Upaya tersebut langsung ditolak masyarakat karena bertentangan dengan semangat otonomi dan berpotensi mendorong pemborosan.

Program lainnya adalah wajib belajar 12 tahun. Walaupun sangat bagus, program ini dinilai tidak realistis. Apalagi program wajib belajar sembilan tahun yang telah lama dikampanyekan juga tak kunjung bisa direalisasi.

Bambang Sudibyo seperti membenarkan kekhawatiran masyarakat pada awal masa jabatannya, yakni akan mendorong privatisasi di sektor pendidikan. Selama satu tahun, berbagai kebijakan dan aturan yang digulirkan berorientasi pada pelepasan tanggung jawab pemerintah, terutama dalam pendanaan.

Rencana strategis pendidikan yang akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional malah mendorong stratifikasi sekolah berdasarkan kemampuan akademis dan finansial. Siswa dikelompokkan menjadi empat bagian: kelompok kaya dan pintar, kaya dan bodoh, miskin dan pintar, serta miskin dan bodoh. Masing-masing kelompok akan diorientasikan dan diberi penanganan yang berbeda-beda.

Begitu pula soal buku pelajaran. Janji melindungi orang tua dari praktek bisnis sekaligus melakukan pembenahan dengan menetapkan masa guna minimal buku pelajaran hingga lima tahun ternyata hanya memindahkan tempat penjualan dari sekolah ke pasar. Bahkan Peraturan Menteri Nomor 11 yang menjadi acuan hukum tidak menyinggung kewajiban pemerintah untuk menyediakan buku pelajaran, terutama bagi siswa tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pasal 10 ayat 3 hanya menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membantu pengadaan buku teks pelajaran kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah uang/subsidi.

Manajemen berbasis sekolah pada tingkat sekolah serta badan hukum milik negara pada tingkat perguruan tinggi, yang menjadi cikal bakal privatisasi sektor pendidikan, secara yuridis siap dilegalkan dengan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang saat ini sedang dibahas.

Anehnya, upaya pelepasan tanggung jawab dalam pendanaan tidak secara konsisten diikuti pelepasan kewenangan dalam hal akademis. Contohnya kebijakan ujian nasional. Pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk merampas kewenangan pedagogis guru dalam menentukan kelulusan murid. Sayang, walau sudah diingatkan, termasuk oleh para pakar pendidikan, pemerintah berkukuh dengan pendiriannya.

Mahal
Selama satu tahun menakhodai Departemen Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo masih belum menunjukkan tanda-tanda bisa menyelesaikan masalah mendasar, yaitu terbukanya akses bagi semua anggota masyarakat untuk mendapat pendidikan. Ini terbukti dari banyaknya anak yang tidak mampu bersekolah atau drop out karena alasan biaya.

Ia malah semakin membuka ruang bagi sekolah untuk menggenjot pemasukan dari masyarakat. Beragam alasan digunakan, dari meningkatkan mutu hingga mendorong partisipasi. Akibatnya, pungutan di sekolah tidak terkontrol dan biaya yang ditanggung masyarakat semakin besar.

Karena ruang untuk melakukan pungutan terus dibuka, sebesar apa pun dana dari pemerintah untuk sekolah tetap saja tidak bisa menyelesaikan masalah pungutan terhadap masyarakat. Kondisi tersebut bisa dilihat dari maraknya pungutan di sekolah walaupun pemerintah telah menyediakan dana Rp 6,7 triliun untuk program biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan khusus murid.

Selain itu, upaya privatisasi di sektor pendidikan tidak memiliki dampak besar dalam menekan praktek korupsi. Dana yang ditarik dari orang tua murid atau didapat dari pemerintah tidak banyak yang digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas belajar-mengajar, tapi lari ke kantong kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan.

Sayang, Departemen Pendidikan Nasional justru bangga dengan menyatakan "steril" dari praktek korupsi, terutama untuk dana BOS. Padahal penyimpangan yang terjadi di sekolah bukan semata tanggung jawab para penyelenggaranya. Sebagai pembuat kebijakan, Departemen Pendidikan tidak bisa angkat tangan.

Nilai Menteri Pendidikan
Apabila pendidikan nasional diarahkan seperti sektor ekonomi yang harus diprivatisasi, hasil yang telah dicapai sekarang bisa dianggap mengalami kemajuan pesat. Nilai yang bisa diberikan untuk Menteri Pendidikan Nasional tentunya jauh di atas angka minimal kelulusan ujian nasional (UN). Namun, jika berpatokan pada tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tentu itu jauh dari memuaskan. Nilai yang diberikan pun barangkali di bawah angka kelulusan UN.

Soal penilaian kinerja, semestinya Menteri Pendidikan menyerahkannya kepada masyarakat. Belajar dari siswa yang menjadikan tolak ukur prestasinya bukan atas penilaiannya sendiri, melainkan dari hasil penilaian guru yang dituangkan dalam rapor, tentu sebagai pejabat publik, Menteri Pendidikan mesti siap dinilai dan menerima hasil penilaiannya. Apabila masih ada kesempatan, hal itu dapat diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya. Jadi, kalaupun beriklan, daripada menceritakan hasil karya setahun, lebih bagus menggambarkan seperti apa arah dan tujuan pendidikan nasional di bawah kepemimpinannya.

BOS dan Harapan Sekolah Gratis

December 15th, 2005 by adeirawan

BOS (bantuan operasional sekolah) merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) yang bergulir sejak Maret lalu. Sektor pendidikan awalnya hanya mendapat jatah Rp4,13 triliun dari total Rp17,8 triliun dana yang disediakan pemerintah. Dana ini rencananya akan dibagikan dalam bentuk beasiswa kepada 9,69 juta siswa, masing-masing untuk sekolah dasar (SD) Rp25 ribu, sekolah menengah pertama (SMP) Rp65 ribu, serta sekolah menengah atas (SMA) Rp120 ribu.

Dirjen Dikdasmen Depdiknas Indra Djati Sidi waktu itu mengategorikan 9,6 juta siswa miskin menjadi tiga kelompok penerima beasiswa. Kelompok pertama untuk siswa miskin, jenis beasiswanya berupa bantuan khusus murid (BKM). Kelompok kedua adalah siswa putus sekolah, akan mendapat beasiswa retrieval, dan kelompok terakhir adalah pelajar yang tidak mampu melanjutkan sekolah namun masih memiliki minat belajar, diberi beasiswa transisi.

Akan tetapi, usulan pemerintah tersebut mendapat penolakan dari masyarakat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan dianggap diskriminatif. Selain itu juga belajar dari tahun-tahun sebelumnya, model yang digulirkan pemerintah sangat mudah diselewengkan, terutama oleh penyelenggara di daerah dan sekolah.

Akhirnya Panitia Kerja DPR dalam RAPBN-P 2005 sepakat mengubah pola pemberian dana kompensasi menjadi program sekolah gratis di SD dan SMP dalam bentuk biaya operasional sekolah. Beasiswa hanya diberikan pada tingkat SMA dan sederajat dalam bentuk bantuan khusus murid (BKM). Total dana yang disediakan pun bertambah menjadi Rp6,272 triliun.

Belum bisa gratis

Program BOS ini diamanatkan untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis. Namun dalam implementasinya pemerintah masih kelihatan setengah hati. Setidaknya tergambar dari petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Depdiknas dan Departemen Agama (Depag) yang masih membuka peluang bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Masalah lainnya adalah modal dana kompensasi sebesar Rp6,27 triliun jelas tidak mencukupi untuk mendukung pendidikan gratis. Dari bahan sosialisasi PKPS-BBM yang digulirkan Depdiknas dan Depag, saat ini setidaknya terdapat 39 juta siswa. Perinciannya adalah 28,8 juta orang pada tingkat SD dan sederajat dan 10,7 juta siswa SMP dan sederajat.

Jika dikaitkan dengan kebutuhan, mari kita hitung dengan cara sederhana. Pada tingkat SD 28,8 juta siswa yang akan menerima dikalikan BOS yang sebesar Rp235.000 per siswa, pemerintah perlu menyediakan sebesar Rp6.768.000.000.000.

Sementara untuk tingkat SMP, 7,4 juta siswa dikalikan Rp324.500, dana yang diperlukan sebanyak Rp3.466.800.000.000. Jadi, total BOS untuk SD dan SMP atau sederajat minimal sebesar Rp10.234.800.000.000. Jauh lebih besar dari dana yang disediakan oleh pemerintah padahal angka tersebut belum ditambah bantuan khusus murid untuk siswa SMA serta dana safeguarding.

Kalaupun misalnya pemerintah menyediakan dana BOS sebesar Rp10,2 triliun seperti hitungan di atas, jumlah ini bukan berarti masalah akan selesai. Angka Rp235.000 untuk siswa SD dan sederajat serta Rp324.500 SMP dan sederajat hanya didasarkan pada bagian kecil biaya komponen kegiatan sekolah. Angka ini juga jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan Balitbang Depdiknas mengenai rata-rata biaya satuan pendidikan ideal (biaya pendidikan per siswa per tahun) di sekolah/madrasah negeri.

Komponen kegiatan sekolah versi Depdiknas ini meliputi alat tulis, daya dan jasa, perbaikan dan pemeliharaan, pembinaan siswa, peralatan, bahan praktik dan komponen lain-lain. Idealnya untuk SD dibutuhkan Rp1,864 juta, madrasah ibtidaiah (MI) Rp1,960 juta. Untuk SMP adalah Rp2,771 juta dan madrasah tsanawiyah (MTs) sebesar Rp2,246 juta. Sementara untuk tingkat SMA sebesar Rp3,612 juta dan madrasah aliyah (MA) Rp2,673 juta. Untuk SMK sebesar Rp4,737 juta.

Temuan Balitbang Depkes ini sejalan dengan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW). Penelitian tentang penyelenggaraan SD di Jakarta, Garut, dan Solo, juga menemukan hal yang sama. Setidaknya ada 38 komponen biaya langsung yang dikeluarkan orang tua siswa untuk sekolah. Biaya tersebut belum ditambah dengan biaya tidak langsung yang nilainya juga cukup besar seperti transportasi siswa, peralatan dan perlengkapan belajar, serta konsumsi atau uang jajan.

Korupsi dana BOS

Apabila melihat bagaimana program dikelola dengan kondisi sekolah masih seperti sekarang ini, potensi menguapnya dana sangat besar. Kekurangan dana BOS ini masih belum memperhitungkan faktor korupsi. Setidaknya ada dua fase dalam program BOS yang ditengarai rawan korupsi.

Pertama adalah pada saat penyaluran seperti sekarang. Pemerintah sepertinya sudah puas dengan perubahan model penyaluran dana yang langsung ke sekolah tanpa melalui banyak meja. Padahal, model ini belum bisa menjamin dana tidak dikorup. Biasanya perubahan pola penyaluran dana selalu diikuti dengan perubahan pola korupsinya.

Sewaktu dana mengalir melewati banyak meja, pola yang biasa dipakai adalah sistem potongan sehingga dana tidak utuh sewaktu sampai sekolah. Dengan pola baru seperti sistem penyaluran BOS saat ini memang tidak memungkinkan dana dipotong, tapi biasanya disiasati dengan meminta fee atau ‘uang sodokan’ terutama dari sekolah untuk dinas. Kalaupun tidak dimintai fee, sekolah dengan sukarela memberi uang tanda terima kasih sekaligus investasi agar sekolahnya bisa terus dipertimbangkan menerima dana proyek atau program lainnya.

Fase rawan yang kedua adalah saat penggunaan dana di sekolah. Bukan rahasia lagi jika sekolah merupakan salah satu tempat tumbuh suburnya korupsi. Dalam temuan ICW, penyebab utamanya adalah kekuasaan kepala sekolah yang besar dan tidak terkontrol dan mandulnya komite sekolah. Pembuatan dan pengelolaan kegiatan akademis maupun finansial dimonopoli kepala sekolah.

Belajar Korupsi di Sekolah

October 12th, 2005 by adeirawan

Sekolah menjadi institusi paling penting saat ini, orang yang tidak masuk kedalamnya diyakini kelak akan hidup sengsara. Tidak mengherankan jika setiap tahun ajaran baru, selalu terjadi ‘perlombaan’ orang tua untuk memasukan anaknya ke sekolah. Semakin favorit, akan semakin terjamin masa depan anak.

Sekolah dianggap sebagai lembaga super, tempat mencetak orang-orang menjadi baik dan pintar. Wajar jika kemudian, para orang tua dengan rela menyerahkan fungsi pendidikan anak-anak mereka kepada sekolah dan menggantinya dengan membayar iuran rutin setiap bulan dan tahun.
Begitupun ketika korupsi ‘mewabah’ di Indonesia. Sekolah dijadikan sebagai ‘benteng terakhir’ perlawanan. Bahkan sewaktu bertemu dengan koalisi antar umat beragama untuk anti-korupsi, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, sempat menyatakan akan memasukan materi mengenai anti-korupsi ke dalam kurikulum.
Sebagai lembaga pengajaran nilai-nilai kebaikan, sekolah diharapkan memiliki peran besar dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi. Walaupun menjadi tempat ‘menyemai’ harapan, bukan berarti peran dan fungsi sekolah tidak ada yang mengkritik. Malah banyak diantaranya menyatakan sekolah bagian dari masalah di masyarakat. Seperti Ivan Illich yang menginginkan masyarakat dibebaskan dari belenggu sekolah (Yayasan Obor Indonesia, 2000) atau Roem Topatimasang yang menganggap sekolah sebagai candu (Insist, 2001).

Sekolah divonis telah gagal menjalankan fungsinya. Sebagai institusi pengajaran, tempat melatih keterampilan peserta didik mengantisipasi perkembangan teknologi atau menciptakan teknologi baru, ternyata sekolah tidak mampu berbuat apa-apa dan jauh tertinggal oleh tempat-tempat kursus. Sedangkan sebagai institusi pendidikan, yang mengantarkan siswa menjadi manusia paripurna ternyata juga mandul, malah menjadi ‘penjara’ yang membunuh kreatifitas dan potensi siswa serta menghambat proses pemanusiaan.

Lantas bagaimana dengan kemampuannya menjadi tempat memulai perjuangan melawan korupsi di Indonesia yang telah memasuki ’stadium tiga’ seperti sekarang? Jawabannya adalah pertanyaan; apakah ’produk’ sekolah, SD hingga SMA yang setiap tahun meningkat menambah koruptor atau menambah orang yang taat hukum? Tentunya sangat sulit untuk melakukan pengukuran bahkan barangkali alat alat ukurnya pun tidak ada.

Jalan termudah yang bisa digunakan adalah melihat bagaimana cara sekolah ’bekerja’ terutama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran terhadap siswa. Apabila merujuk taksonomi pendidikan-nya Benjamin S Bloom, ada tiga ranah kemampuan yang kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan belajar mengajar.; Pertama, kognitif (pengetahuan) ; Kedua, afektif (sikap); Ketiga, Psikomotorik (keterampilan).

Sebelum mengajar, guru biasanya membuat satuan pelajaran (satpel) termasuk didalamnya menentukan tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Satpel umumnya ’dipaksa’ untuk mencakup ketiga ranah; kognitif, afektif, dan psikomotorik. Apalagi dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang mulai dilaksanakan tahun 2004.

Memang, jika ingin menjadi lembaga yang bisa mendorong usaha pemberantasan korupsi, titik tekan tentunya ada pada kemampuan afektif dan psikomotorik. Murid didorong tidak hanya mengetahui apa itu korupsi, seperti apa dampaknya, dan bagaimana cara memberantasnya. Tapi yang lebih penting bagaimana murid menerapkan nilai-nilai anti-korupsi seperti menghormati hak orang lain atau taat pada hukum.

Namun prakteknya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah lebih menekankan pada kemampuan kognitif. Murid masih menjadi ’celengan’ guru, menghafal semua pelajaran yang diberikan, kemudian dikeluarkan lagi pada saat ujian. Secara kognitif murid diajarkan supaya jujur, taat hukum, tenggang rasa, dan peduli pada sesama, tetapi hanya sebatas pada teori. Apalagi guru pun diburu target kurikulum. Akibatnya, kemampuan maksimal murid hanya sebatas hafal pada nilai-nilai kebaikan. Tidak mengherankan jika ada murid yang ’jago’ tawuran tapi nilai pendidikan moralnya sangat bagus.

Justru yang seringkali dilupakan adalah pelajaran informal terutama menyangkut perilaku guru maupun kepala sekolah. Bagaimana sikap mereka dalam mengelola sekolah, merupakan pelajaran yang dengan efektif bisa membentuk sisi afektif (sikap) siswa. Sayangnya, pelajaran tersebut justru seringkali berbeda dengan yang diajarkan di ruang kelas (kognitif).

Sejak pendaftaran hingga lulus, murid ’dipertontonkan’ bagaimana praktek korupsi. Ketika mendaftar, mereka dibebani segala macam biaya; bangunan, buku pelajaran, kebersihan, atau seragam. Bahkan mereka yang kemampuan akademis dibawah standar, kadangkala bisa membeli ’kursi’. Pelajaran awal yang di dapat murid dari sekolahnya adalah bagaimana cara menyuap.

Sewaktu belajar di sekolah, murid diajarkan tidak mengambil hak orang dengan alasan apa pun, tapi pada saat bersamaan tanpa ada aturan yang jelas, dia harus membayar hampir semua aktivitasnya. Walau sudah membayar iuran bulanan, setiap kali ujian diminta mengganti ’biaya potocopy soal’, jika tidak lulus, asal mau bayar masih bisa mengikuti ujian susulan. Begitupun sewaktu olahraga, masih dikutip iuran renang atau lapangan, jika malas ikut, asalkan mau bayar akan tetap diberi nilai.

Selain itu, perilaku kepala sekolah terutama dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) turut memberi pengaruh pada murid. Murid secara tidak langsung diajarkan agar tertutup dalam mengelola dana publik; merahasiakan jumlahnya, darimana sumbernya, dan akan digunakan untuk apa saja. Termasuk tidak memberi pertanggungjawaban pemakaiannya secara reguler.

Begitupun ketika akan lulus. Sekolah menyodorkan berbagai biaya yang harus dibayar, seperti ujian akhir, perpisahan, atau ’menebus’ ijazah. Seringkali murid diancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau mendapat ijazah jika tidak bisa menyelesaikan urusan tersebut. Pelajaran terakhir yang di terima murid dari sekolah adalah bagaimana cara memeras.

Apabila diantara kita ditanya apa yang paling diingat ketika sekolah, tentu jawabannya bukanlah pelajaran yang diajarkan, tapi perilaku guru atau kepala sekolah. Korupsi yang dipraktekan guru atau kepala sekolah, merupakan pelajaran yang akan terus diingat dan paling mempengaruhi murid. Akhirnya sekolah bukan menjadi ’benteng’ anti-korupsi, tapi tempat terbaik untuk belajar korupsi.

Akan tetapi sangat tidak adil jika guru atau kepala sekolah yang disalahkan. Karena mereka hanya mencontoh sekaligus korban birokrasi diatasnya seperti pejabat di dinas pendidikan atau Depdiknas. Untuk menjadi guru atau kepala sekolah harus ada uang setoran, agar sekolah mendapat bantuan program atau proyek mesti disediakan fee dan uang jasa, ketika pengawas datang harus dibekali uang transportasi. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari !

Sekolah Roboh

July 19th, 2005 by adeirawan

Kehilangan_teman Korupsi Penyebab Robohnya Sekolah

Departemen Pendidikan Nasional akan mengucurkan dana alokasi khusus sebesar Rp 1,3 triliun untuk perbaikan sarana pendidikan, terutama merehabilitasi bangunan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memprihatinkan. Rencananya dana tersebut akan dibagikan kepada 425 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan prioritas pada daerah-daerah tertinggal dan wilayah perbatasan negara (Kompas,14/3/05).

Banyaknya gedung sekolah yang rusak bahkan roboh menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung bisa diselesaikan pemerintah. Menurut Menteri Pendidikan, 70 persen dari 150 ribu sekolah dasar negeri (SDN) dalam kondisi rusak parah (KCM, 8/03/05). Padahal dana yang dialokasikan baik dari pemerintah maupun masyarakat tidak sedikit. Sebagai misal, dari hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Garut, dan Solo, orang tua siswa SD setiap tahunnya mengaku ditarik biaya untuk bangunan sekolah rata-rata Rp. 150.000.

Setidaknya ada dua sebab mengapa banyak sekolah di Indonesia yang tidak layak pakai. Pertama, belum adanya pemetaan yang baik mengenai kondisi sekolah di Indonesia. Padahal data mengenai sekolah yang kondisinya masih ‘sehat’ atau sudah ‘sakit’ akan sangat membantu dalam menentukan prioritas alokasi dana, mana yang harus direhabilitasi, diperbaiki, atau cukup dirawat.

Saat ini pola perbaikan gedung sekolah sepertinya masih bersifat tambal sulam. Perbaikan atau rehabilitasi baru dilakukan setelah sekolah tidak bisa lagi digunakan atau roboh.

Kedua, korupsi. Sama seperti proyek infrastruktur lainnya, rehabilitasi bangunan sekolah sangat rawan korupsi. Malah praktek korupsi sudah terjadi sebelum sekolah direhabilitasi. Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah di Tangerang dan Garut pengajuan proposal rehabilitasi umumnya mentok jika tidak diiringi dengan uang pelicin bagi oknum tertentu di dinas pendidikan.

Untuk menghindari korupsi dalam proyek rehabilitasi sekolah, Depdiknas memakai pola baru dengan mengucurkan dana dalam bentuk blockgrant. Dana langsung dikucurkan kepada sekolah penerima sehingga tidak bisa lagi ‘disunat’. Akan tetapi pola baru pendanaan tersebut malah melahirkan pola baru dalam korupsi.

Model potongan dana diganti dengan uang sogokan. Dana rehabilitasi memang langsung turun ke sekolah, akan tetapi untuk mendapat dana tersebut sekolah harus melewati proses seleksi yang dilakukan oleh pejabat dinas pendidikan baik kecamatan maupu kabupaten/kota. Pada tahap inilah biasanya sekolah yang ingin lolos seleksi mesti menyetor sejumlah uang tertentu kepada para penyeleksi.

Setelah dana rehabilitasi cair, tidak sedikit orang-orang dari dinas terutama kecamatan datang ke sekolah. Beragam alasannya seperti menanyakan kesiapan proses pembangunan, akan tetapi umumnya berujung meminta ‘jatah’ proyek. Selain itu, banyak pula kepala sekolah yang berinisiatif memberi uang tanda terimakasih sekaligus investasi agar sekolahnya bisa terus dipertimbangkan menerima dana proyek-proyek lainnya. Walau harus mengeluarkan uang sogokan dan investasi dalam jumlah banyak, kepala sekolah mengaku tidak merasa rugi.

Segala biaya yang dikeluarkan kepala sekolah untuk mendapatkan proyek diganti oleh dana yang diterima. Walaupun dalam pencairan dana melibatkan komite sekolah, tapi biasanya tidak berfungsi banyak. Komite hanya dijadikan sebagai ‘pelengkap’ persyaratan untuk mencairkan dana.

Praktek korupsi tidak berhenti pada uang terimakasih. Sisa dana kembali berkurang pada tahap pelaksanaan proyek. Pelaku utamanya berganti menjadi kepala sekolah dan kontraktor. Pola yang digunakan adalah me-mark up biaya atau menurunkan kualitas barang bangunan, misalnya membeli bahan yang berbeda mutunya dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Tak mengerankan jika bangunan sekolah tidak kuat bertahan lama dan setiap tahun selalu ada yang roboh. Tersedianya dana yang besar untuk melakukan rehabilitasi pun tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya jawaban. Apabila praktek korupsi belum bisa diberantas, sebesar apapun anggaran yang disediakan tidak akan pernah mencukupi.

Upaya pemerintah merubah pola pendanaan dengan sistem blockgrant terbukti tidak cukup efektif. Seakan-akan pelibatan komite sekolah di tingkat sekolah dan dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota bisa dijadikan jaminan tidak akan ada lagi korupsi. Umumnya komite sekolah maupun dewan pendidikan menjadi bagian dari ‘jamaah’ korupsi karena pembentukannya dilakukan oleh birokrasi.

Justru yang seringkali diabaikan adalah sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Mulai dari Depdiknas hingga sekolah cenderung tertutup, partisipasi masyarakat hanya ditekankan pada mobilisasi dana. Masyarakat diwajibkan ikut menyumbang rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah, tanpa diberi informasi berapa dana yang sudah dimiliki sekolah dan dari mana saja sumbernya. Akhirnya, dana dari masyarakat maupun pemerintah tidak jelas menguap kemana.

Korupsi Sekolah

July 19th, 2005 by adeirawan

Korupsi dan Privatisasi di Sekolah

Pendahuluan

Mahalnya biaya sekolah telah menelan banyak korban. Hasil sensus penduduk tahun 2000 menggambarkan sekitar 16 juta anak usia lima sampai lima belas tahun mesti melupakan bangku sekolah karena tak sanggup membayar biaya yang terus meningkat. Bahkan puluhan siswa nekat mencoba bunuh diri hanya karena orang tuanya tidak sanggup membayar sumbangan penyelenggaraaan pendidikan (SPP), ujian akhir, atau menebus ijazah.

Padahal baik dalam UUD 1945 maupun UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pemerintah diwajibkan menyediakan pendidikan bermutu yang bisa dijangkau semua kelompok masyarakat. Bahkan untuk tingkat dasar, SD dan SMP, biaya penyelenggaraan tidak dibebankan pada masyarakat. Pasal 31 UUD 1945 amandemen keempat menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian juga dinyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Begitupun dalam UU Sisdiknas ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Akan tetapi koridor yang sudah dibuat tidak dipakai oleh pemerintah. Misalnya keharusan untuk menyediakan pembiayaan sebesar 20 persen dari total APBN yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945 tidak dipatuhi. Anggaran dijanjikan akan naik secara bertahap hingga tahun 2009 namun janji tersebut juga sepertinya diingkari karena skema kenaikan bertahap tidak dijalankan.

Berbagai instrumen penting penunjang pelayanan dalam pendidikan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah. Pada sisi lain, buruknya pelayanan yang diberikan pemerintah harus dibayar mahal oleh masyarakat sebagai pengguna. Berbagai biaya dibebankan mulai dari pendaftaran hingga saat kelulusan.

Dalam hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ditemukan 39 jenis pungutan yang harus ditanggung orang tua siswa. Tidak mengherankan jika banyak siswa yang drop out atau belum mampu melanjutkan sekolah karena orang tuanya tidak bisa menanggung beban sekolah.

Tabel 1. Pungutan di sekolah

1. Biaya Rapor 2. Biaya Les (tiap pertemuan) 3. Biaya Sampul Rapor 4.Biaya administrasi ambil rapor 5.Biaya Foto Rapor 6.Biaya mutasi 7.Biaya Perbaikan WC 8.Biaya ekstrakurikuler 9.Biaya baju olahraga 10.Biaya olahraga 11.Biaya baju batik 12.Biaya (Lari, sewa/tempat, renang) 13.Biaya guru bantu/honor 14.Biaya masak (Tata boga) 15.Biaya buku pelajaran 16.Biaya awal tahun 17.Biaya kartu bayaran 18.Biaya sarana olahraga 19.Biaya sewa buku 20.Biaya infak 21.Biaya LKS 22. Biaya sumbangan sekolah 23. Biaya Buku Sangkil 24.Biaya uang kunti 25.Biaya fotocopy ujian 26.Biaya sumbangan untuk pompa 27.Biaya beli disket 28.Biaya mutasi guru/kepsek 29.Biaya kursus komputer 30.Biaya kawinan guru 31.Biaya ujian komputer 32.Biaya foto copy harian 33.Biaya SPP 34.Biaya membeli kapur 35.Biaya Nilai olahraga 36.Biaya mutasi siswa 37.Biaya Peringatan hari besar 38.Biaya ekstrakurikuler Sumber : Hasil Riset Indonesia Corruption Watch 2003-2004

Negara Urusan Akademis, Masyarakat Urusan Biaya

Laporan tim badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) Depdiknas menyebutkan bahwa selama ini biaya pendidikan lebih banyak ditanggung oleh masyarakat daripada pemerintah. Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa mencapai 53,74 persen-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua siswa) sebesar 26,13 persen-46,26 persen dari BPT.

Dana pendidikan-di luar gaji pendidik- yang semestinya disediakan oleh pemerintah adalah Rp 71 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN (yang besarnya adalah Rp 336,156 triliun) dan dari APBD. Angka Rp 71 triliun tersebut merupakan kebutuhan minimal terselenggaranya pendidikan memadai untuk jenjang dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah, serta jaminan bagi semua warga negara-termasuk kalangan miskin-untuk memperoleh pendidikan dasar. Akan tetapi anggaran sektor pendidikan pada tahun 2005 yang mencakup subsektor pendidikan, subsektor pendidikan luar sekolah, dan subsektor pembinaan pendidikan agama baru mencapai Rp 21,375 triliun atau 6,4 dari APBN. Dana yang tersedia ini jauh di bawah kebutuhan minimal. Akibatnya, ketersediaan, ketercukupan, dan kondisi gedung, fasilitas, peralatan, perlengkapan, bahan belajar- mengajar, kesejahteraan pendidik berada di bawah standar.

Untuk memberi gambaran bahwa dana yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan sangat sedikit bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah anggaran pendidikan. Misalnya pada tahun ada sebanyak 36.509.898, masing-masing 25.918.898 untuk tingkat SD, 7.447.270 tingkat SMP, serta 3.143.730 tingkat SMA. Sedangkan anggaran untuk sektor pendidikan, termasuk kedinasan dan pelatihan, hanya sebanyak Rp. 21,3 trilyun.

Alasan klasik yang selalu digulirkan pemerintah mengapa tidak mampu menjalankan kewajibannya seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun adalah keterbatasan dana. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah berani mengeluarkan dana sebesar Rp. 650 trilyun untuk ongkos restrukturisasi perbankan .

Korupsi dan Privatisasi

Sayangnya, dana yang disediakan pemerintah untuk pendidikan walau jumlahnya sedikit dan tidak memadai tapi masih pula dikorupsi para penyelenggaranya. Korupsi di sektor pendidikan dilakukan berjamaah mulai dari tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga pejabat di Depdiknas. Bahkan pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan seperti penerbit dan kontraktor juga terlibat. Pada sisi lain, dana yang dibebankan kepada masyarakat juga tidak banyak digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Dari sedikitnya 38 jenis pungutan yang ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagian besar tidak memiliki korelasi dengan peningkatan mutu peyelenggaraan sekolah. Misalnya biaya koordinasi dengan dinas pendidikan, mutasi kepala sekolah, bahkan pembelian piring, garpu, dan gelas.

Dari analisis ICW pada beberapa anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), umumnya dana yang dikeluarkan orang tua siswa digunakan untuk kegiatan non-akademis, misalnya untuk kesejahteraan guru, sarana dan prasarana. Bahkan banyak diantaranya yang tidak mencantumkan berapa besar dana yang diberikan oleh pemerintah atau sumber lainnya. Ambil contoh APBS SDNP IKIP Jakarta tahun 2004. Diluar gaji guru, pemerintah DKI Jakarta menyediakan dana berupa block grant sebesar Rp. 55 juta yang diperuntukan bagi pendukung kegiatan belajar mengajar. Akan tetapi kepala sekolah tidak mencantumkan dana-dana tersebut dalam APBS. Sedangkan dana dari masyarakat sebesar Rp. 2,773 milyar digunakan sebanyak 41,88 persen untuk kesejahteraan guru dan pegawai, 12,39 kesiswaan dan konseling, akdemis 28,02 persen, sarana dan prasarana 13,91 persen, umum 2,76 persen, serta humas dan dana sebesar 1,03 persen. Contoh lain APBS SMPN 250 Cipete tahun 2003.Dari sekitar Rp. 412 juta dana yang dipungut dari orang tua siswa, sebanyak 75 persen digunakan untuk kesejahteraan guru dan pegawai sedangkan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar hanya 15 persen. Anehnya, disediakan dana koordinasi kecamatan 1,5 persen, tim koordinasi kodya 1 persen, serta dana untuk polisi sebesar Rp. 5.520.000.

Korupsi dalam pendidikan sudah memasuki stadium tiga. Mengacu pendapat George Junus Aditjondro mengenai lapisan korupsi, dalam pendidikan setidaknya ada empat lapis korupsi yang saling berkaitan.

Tabel 2. Lapisan Korupsi Pendidikan

Lapis Pertama Umumnya guru Menggunakan kewenangannya untuk menarik dana dari siswa. Contoh, memberi nilai kecil saat ujian dan mengadakan ujian ulangan karena siswa yang mengikuti ujian ulang mesti membayar. Korupsi Lapis Kedua, Kepala sekolah sering dibentu komite sekolah dan dinas pendidikan Ada tiga modus; Pertama, penggelapan, tidak merealisasikan dana yang diambil dari orang tua siswa maupun pemerintah; kedua, anggaran ganda, meminta ulang dana pada orang tua siswa untuk kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah; ketiga, anggaran tidak ada korelasi dengan kegiatan belajar mengajar, misalnya biaya koordinasi dengan dinas pendidikan. Korupsi Lapis Ketiga, Dinas pendidikan Mentender suap proyek-proyek yang diperuntukan bagi sekolah. Korupsi Lapis Keempat, Depdiknas Mentender suap proyek-proyek yang diperuntukan bagi daerah/dinas. Pengerjaan proyek tanpa tender dan dikerjakan perusahaan pejabat Depdiknas.

Dilihat dari empat lapisan korupsi di sektor pendidikan, usaha memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan. Korupsi yang dilakukan guru misalnya yang lebih didorong karena kecilnya gaji, berbeda dengan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pejabat dinas yang umumnya bergaji lebih baik. Meminjam istilah ekonomi, dalam penyelenggaraan sekolah telah terjadi sekolah biaya tinggi. Malah biaya extra yang dikeluarkan masyarakat tidak bisa menjadi jaminan akan mendapat pelayanan yang baik. Sarana penunjang belajar seperti gedung sekolah masih banyak yang tidak layak pakai, perlengkapan belajar mengajar yang tidak memadai hingga kekurangan guru. Selain itu, masyarakat pun tidak mendapat informasi mengenai kebijakan pendidikan baik yang digulirkan sekolah, dinas pendidikan, apalagi Depdiknas.

Privatisasi Pendidikan

Kecenderung pemerintah menjawab masalah korupsi dan kelangkaan dana untuk sektor pendidikan adalah dengan melakukan privatisasi. Perguruan tinggi sudah dimulai dengan badan hukum milik negara (BHMN). Empat perguruan tinggi yang dinilai sudah mapan seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Intitut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dijadikan sebagai percontohan.

Walaupun tidak terbuka, privatisasi di sekolah dimulai dengan gulirkannya kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS) pada tahun 2000. Tujuan awal MBS adalah menciptakan demokratisasi dengan mendorong pelibatan stakeholder di sekolah. Munculnya dewan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota serta komite sekolah pada tingkat sekolah diharapkan bisa menandai perpindahan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dari pemerintah kepada stakeholder.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dalam kebijakan MBS yang banyak didanai lembagai keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Asia Development Bank (ADB), pemerintah tidak banyak menekankan bagaimana agar masyarakat bisa terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penyeleggaraan sekolah, tapi lebih agar bagaimana masyarakat ikut memberikan pendanaan. Tergambar dari penekanan fungsi komite sekolah yang dijadikan ujung tombak mencari dana dari orang tua siswa. Atas nama partisipasi, belasan pungutan dibebankan pada masyarakat. Akibatnya pungutan di sekolah tidak terkontrol dan semakin memberatkan orang tua siswa. Tak mengherankan jika pada akhirnya komite menjadi masalah baru di sekolah. Otonomi penyelenggaraan sekolah akhirnya hanya sampai pada otonomi pendanaan, karena dalam kebijakan masih banyak dimonopoli pemerintah. Bahkan kecenderungannya, dalam kebijakan masih memakai pola top-down, dari Depdiknas turun ke dinas pendidikan, dan bermuara di sekolah. Tapi dalam pendanaan pola yang digunakan bottom – up, dari orang tua siswa ke sekolah dan dibagi ke dinas pendidikan kecamata serta kabupaten atau kota.